Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang perubahan atas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Syarat- syarat
Antar Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi/NKRI :
Blanko/ data isian SKPD
Surat pengantar RT/RW;
Melampirkan KK dan KTP asli yang bersangkutan;
Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
Dasar Hukum 1. Uu No. 02 Tahun 2006 2. Perda No. 02 Tahun 2009
Persyaratan: A. Telah Berusia 17 Tahun B. Surat Pengantar Lurah/Kades (F1.07) C. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) D. KTP Asli Bagi Yang Memperpanjang E. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Bagi KTP Yang Hilang
Kartu Keluarga
Persyaratan:
Mengisi Formulir (F1.08)
Mengisi Formulis (F1.06)
Foto Copy Surat Nikah
Foto Copy Akta Kelahiran
Foto Copy Ijazah
Foto Copy Akta Kelahiran
Kk Asli / Surat Pindah Datang Bagi Yang Baru Pindah
Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian (Jika KK Hilang