Surat Pindah

Dasar hukum

 

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang perubahan atas  Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

Syarat- syarat
Antar Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi/NKRI :
Blanko/ data isian SKPD
Surat pengantar RT/RW;
Melampirkan KK dan KTP asli yang bersangkutan; Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 lembar;

E-KTP

Dasar Hukum
1. Uu No. 02 Tahun 2006
2. Perda No. 02 Tahun 2009

Persyaratan:
A. Telah Berusia 17 Tahun
B. Surat Pengantar Lurah/Kades (F1.07)
C. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
D. KTP Asli Bagi Yang Memperpanjang
E. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Bagi KTP Yang Hilang

Kartu Keluarga

Persyaratan:

  1. Mengisi Formulir (F1.08)
  2. Mengisi Formulis (F1.06)
  3. Foto Copy Surat Nikah
  4. Foto Copy Akta Kelahiran
  5. Foto Copy Ijazah
  6. Foto Copy Akta Kelahiran
  7. Kk Asli / Surat Pindah Datang Bagi Yang Baru Pindah
  8. Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian (Jika KK Hilang